Pendaftaran NPWP secara online melalui aplikasi Ereg Pajak sempat menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak tanpa harus datang ke kantor pajak. Tetapi, kini banyak pengguna yang mengeluhkan kesulitan dalam mengakses aplikasi tersebut.
Kalau Anda juga mengalami hal yang sama, Anda mungkin bertanya-tanya, “Kenapa Ereg Pajak tidak bisa diakses?”. Maka di artikel ini kami akan membahas penyebabnya dan memberikan solusi terbaru terkait perubahan sistem yang dapat memudahkan Anda dalam melakukan pendaftaran NPWP secara online.

Penyebab Ereg Pajak Tidak Bisa Diakses
Saat menghadapi masalah akses pada aplikasi Ereg Pajak, biasanya pengguna berpikir bahwa masalahnya terletak pada server yang overload atau kesalahan teknis lainnya.
Tetapi, setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata masalahnya bukan pada server, melainkan terkait dengan peralihan sistem yang terjadi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Situs Ereg Pajak yang sebelumnya digunakan untuk pendaftaran NPWP kini telah dialihkan ke situs baru yang bernama Coretax.
Jadi, Proses Pendaftaran NPWP yang Beralih ke Coretax
Mulai Januari 2025, masyarakat diimbau untuk mengakses coretaxdjp.pajak.go.id sebagai pengganti Ereg Pajak. Alasan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem administrasi perpajakan di Indonesia, dan juga untuk memperbarui sistem yang lebih modern.
Bukan hanya pendaftaran NPWP yang diubah, tetapi juga proses lainnya yang berhubungan dengan perpajakan, seperti pelaporan dan pembayaran pajak, kini dilakukan melalui platform Coretax.
Memahami Apa Itu Coretax
Coretax adalah sistem administrasi pajak yang dikembangkan oleh DJP dengan tujuan untuk memperbaiki dan memodernisasi layanan perpajakan.
Sistem ini mengintegrasikan berbagai aspek perpajakan:
- mulai dari pendaftaran
- pelaporan
- hingga pembayaran pajak.
Salah satu fitur penting dari Coretax adalah integrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP, yang memudahkan masyarakat dalam proses administrasi perpajakan.
Beberapa Fitur Unggulan Coretax
- Digitalisasi Perpajakan: Dengan Coretax, seluruh proses perpajakan kini dapat dilakukan secara digital, termasuk pendaftaran NPWP, pelaporan pajak, dan pembayaran pajak. Ini tentu saja memudahkan wajib pajak untuk mengurus kewajiban perpajakannya tanpa harus datang ke kantor pajak.
- Otomatisasi Perhitungan Pajak: Coretax memastikan bahwa perhitungan pajak dilakukan secara otomatis, sehingga meminimalisir kesalahan perhitungan dan meningkatkan akurasi data perpajakan.
- Akses Data Real-Time: Wajib pajak dan otoritas pajak dapat mengakses data perpajakan secara real-time, yang memungkinkan transparansi yang lebih baik dalam pengelolaan data perpajakan.
- Keamanan Data: Sistem ini juga memastikan keamanan dan kerahasiaan data wajib pajak, dengan menggunakan teknologi enkripsi untuk melindungi informasi sensitif.
Panduan Pendaftaran NPWP Online 2025 di Coretax
Bagi Anda yang ingin mendaftar NPWP secara online, kini Anda perlu mengakses situs Coretax. Berikut ini merupakan langkah-langkah pendaftaran NPWP melalui Coretax:
Akses Situs Coretax
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Di halaman utama, Anda akan melihat tombol ‘New Registration’. Klik tombol tersebut untuk memulai proses pendaftaran.
Pilih Jenis Wajib Pajak, Perorangan/ Badan
Setelah masuk ke halaman registrasi, Anda akan diminta untuk memilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan. Jika Anda seorang individu, pilih opsi Individual untuk mendaftar sebagai wajib pajak orang pribadi.
Registrasi Akun
Pada tahap ini, sistem akan menanyakan apakah Anda sudah memiliki NIK. Jika Anda sudah memiliki NIK, pilih opsi Yes. Jika belum, pilih No. Ini akan menentukan apakah Anda akan mengintegrasikan NIK Anda sebagai NPWP atau hanya membuat akun Coretax.
Isi Data Pribadi dan Kontak Berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga
Setelah memilih opsi yang sesuai, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi, seperti nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan informasi yang tertera di e-KTP Anda.
Verifikasi Data dengan No. HP dan Email Aktif
Setelah mengisi data pribadi dan kontak, Anda perlu melakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke email atau nomor telepon Anda. Ketikkan kode OTP yang diterima untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Isi Data Ekonomi Yaitu Pekerjaan, Tempat Kerja, dan Jumlah Penghasilan
Pada langkah ini, Anda akan diminta untuk mengisi informasi terkait data ekonomi, seperti sumber penghasilan dan tempat kerja. Anda juga harus memilih metode pembukuan yang digunakan untuk laporan pajak, seperti laporan keuangan berbasis kas atau berbasis akrual.
Unggah Foto Wajah untuk Verifikasi
Untuk memverifikasi identitas Anda, Anda perlu mengunggah foto diri yang akan dicocokkan dengan data di Dukcapil. Pastikan foto yang Anda unggah jelas dan sesuai dengan persyaratan.
Konfirmasi dan Kirim Pengajuan
Langkah terakhir adalah mengkonfirmasi pernyataan wajib pajak dan menekan tombol ‘Submit Application’. Setelah pengajuan berhasil, Anda akan menerima NPWP Anda dalam format PDF yang harus di akses langsung di web coretax dengan akun yang sudah Anda buat dan password yang dikirimkan melalui email.
Gak Mau Ribet Bikin Sendiri? Pakai saja Jasanpwp.net
Kalau memang Anda tidak ada waktu untuk membuatnya sendiri atau bahkan sudah mencobanya sendiri secara online namun selalu gagal maka pakai saja biro jasa NPWP dari jasanpwp.net. Keuntungannya yaitu :
- Prosesnya cepat cuma beberapa jam saja biasanya kurang dari 1 hari, kalau data lengkap dan tidak ada kendala dari website AHU
- Aktivitas Anda tidak terganggung sama sekali, karena full kami yang kerjakan
- NPWP resmi dan bisa langsung digunakan, karena langsung didapatkan dari DJP
- Terpercaya karena sudah menangani ratusan client
Penutupan
Itulah ulasan kenapa ereg pajak tidak bisa diakses secara singkat. Semoga bermanfaat ya.