Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja via Online

Banyak orang mengira bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya dibutuhkan oleh mereka yang sudah memiliki pekerjaan tetap atau menjalankan usaha. Padahal, saat ini NPWP seringkali menjadi salah satu dokumen wajib untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk saat melamar kerja, membuka rekening bank, atau mengajukan beasiswa. Oleh karena itu, memahami cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja via online menjadi hal yang sangat relevan, terutama bagi lulusan baru atau pencari kerja.

Pembuatan NPWP kini tidak lagi rumit. Bahkan, kamu bisa mendaftarkannya tanpa harus datang ke kantor pajak. Semuanya bisa dilakukan dari rumah, cukup dengan perangkat yang terhubung ke internet. Artikel ini akan membahas langkah-langkahnya secara rinci dan praktis.

cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja
Sumber: https://www.lokerjogja.id/

Persiapan Sebelum Membuat NPWP Secara Online

Meskipun kamu belum memiliki pekerjaan tetap, kamu tetap bisa mengajukan pembuatan NPWP pribadi. Syarat dokumen yang perlu disiapkan cukup sederhana:

  • E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Email aktif untuk keperluan verifikasi
  • Nomor HP yang masih digunakan
  • Foto wajah (selfie atau pas foto digital)

Foto wajah akan digunakan untuk proses verifikasi biometrik. Kamu bisa menggunakan kamera HP untuk selfie, atau unggah pas foto yang sudah ada di galeri.

Baca Juga:  Pilih KBLI Perdagangan Online dengan Mudah, Simak Caranya!


Langkah-Langkah Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja via Online

Adapun step by step membuatnya yaitu:

1. Akses Website Pendaftaran Resmi

Kunjungi portal pendaftaran NPWP online milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tautan berikut:
👉 https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/

Website ini adalah platform resmi yang digunakan untuk pembuatan NPWP secara digital.

2. Mulai Proses Pendaftaran

Setelah situs terbuka, klik tombol “Daftar di sini” untuk memulai proses registrasi. Pilih jenis “Perorangan” karena kamu ingin membuat NPWP pribadi, bukan untuk usaha atau badan hukum.

3. Aktifkan Pendaftaran Menggunakan NIK

Pada tahap berikutnya, kamu akan diminta memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari e-KTP. Pastikan data yang kamu input sudah sesuai agar sistem bisa mencocokkannya secara otomatis.

4. Lengkapi Formulir Data Pribadi

Isi formulir online yang tersedia dengan data sesuai KTP dan KK. Informasi yang diminta biasanya mencakup:

  • Nama lengkap

  • Tempat dan tanggal lahir

  • Alamat tempat tinggal

  • Status pekerjaan: Pilih Kode KLU “Belum bekerja”

  • Penghasilan bulanan: Bisa diisi Di bawah Rp4.500.000”

5. Lakukan Verifikasi Email dan Nomor HP

Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email dan nomor HP yang telah kamu daftarkan. Masukkan kode tersebut untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

6. Unggah Foto Wajah

Salah satu fitur baru dalam proses registrasi ini adalah verifikasi wajah (face recognition). Kamu bisa selfie langsung melalui kamera HP atau unggah pas foto yang sudah ada. Pastikan wajah terlihat jelas dan tidak tertutup masker atau kacamata hitam.

7. Kirim Permohonan

Setelah semua data terisi dan diverifikasi, klik tombol untuk mengirimkan permohonan. Kamu akan mendapatkan nomor registrasi dan bisa menunggu hingga NPWP kamu selesai diproses.

Baca Juga:  7 Solusi Kode Verifikasi Email NPWP Tidak Masuk di Coretax


Apa yang Harus Dilakukan Setelah NPWP Terbit?

Meskipun kamu belum memiliki pekerjaan, memiliki NPWP berarti kamu sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.  Kamu tidak wajib melaporkan SPT Tahunan karena NPWP yang diisi kurang dari 4,5 juta penghasilannya akan berstatus NON EFEKTIF. meskipun hanya untuk menyatakan bahwa kamu belum punya penghasilan.

Saat kamu nanti mulai bekerja atau punya usaha sendiri, kamu dapat mengubah data NPWP sesuai kondisi terbaru. Ini bisa dilakukan lewat akun  CORETAX tanpa harus datang ke kantor pajak.

Gunakan Email dan Nomor HP yang Selalu Aktif

Salah satu kesalahan umum saat mendaftar NPWP secara online adalah menggunakan email dan nomor HP yang sudah tidak aktif atau jarang dibuka. Padahal, sistem DJP mengirimkan banyak notifikasi penting melalui email dan SMS, seperti:

  • Kode OTP
  • Pemberitahuan status pendaftaran
  • Informasi seputar kewajiban pajak

Jadi, pastikan kamu menggunakan email dan nomor yang benar-benar kamu gunakan sehari-hari agar tidak melewatkan informasi penting dari DJP.

Keuntungan Memiliki NPWP Meski Belum Bekerja

Ada banyak keuntungan dari memiliki NPWP sejak dini, di antaranya:

  • Mempermudah proses melamar kerja, terutama di perusahaan besar atau instansi pemerintah
  • Diperlukan saat membuka rekening bank tertentu
  • Membantu saat ingin mengajukan kredit, KPR, atau beasiswa
  • Memastikan kamu sudah memiliki identitas perpajakan resmi di mata negara

Dengan kata lain, NPWP bisa dianggap sebagai salah satu bentuk kesiapan administratif saat memasuki dunia kerja dan dunia profesional.



Pakai Jasa Pembuatan NPWP Saja Supaya Praktis

Kalau Anda mau buat NPWP tanpa harus ribet urus sendiri dan praktis hanya beberapa menit langsung jadi, gunakan jasa pembuatan NPWP dari jasanpwp.net saja. Dijamin :

  • Jadi dan resmi kurang dari 1 jam
  • Tanpa ribet urus sendiri
  • Terpercaya dan sudah digunakan oleh ratusan orang
  • Langsung dapat kartu digital yang bisa digunakan untuk persyaratan apapun.
Baca Juga:  Syarat Mendirikan CV Lengkap dengan Cara Buatnya

Penutup

Membuat NPWP tidak lagi rumit, bahkan bagi kamu yang belum memiliki pekerjaan. Prosesnya cepat, mudah, dan bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Dengan memahami cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja via online, kamu sudah satu langkah lebih siap untuk menghadapi persyaratan dunia kerja yang semakin ketat.

Jangan tunggu sampai kamu diterima kerja baru mengurus NPWP. Lebih baik siapkan dari sekarang, karena prosesnya pun hanya memakan waktu beberapa menit. Segera kunjungi website resmi DJP dan lakukan registrasi hari ini juga!