Halo semuanya, pada artikel jasanpwp.net akan membahas apa saja syarat-syarat mendirikan CV. Simak selengkapnya sekarang juga.

Memahamai Apa Itu CV dan Mengapa Harus Mendirikan CV?
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah jenis persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha bersama. Dalam badan usaha CV, ada dua jenis sekutu yang memiliki peran dan tanggung jawab berbeda yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).
- Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan, baik dalam hal pengelolaan maupun pengambilan keputusan penting.
- Sementara itu, sekutu pasif hanya berperan sebagai penyumbang modal dan tidak terlibat dalam operasional sehari-hari perusahaan.
Nah, dengan adanya struktur ini, maka dari itu CV menjadi pilihan ideal bagi mereka yang ingin menjalankan usaha secara bersama-sama, tetapi tetap menginginkan pembatasan risiko bagi sekutu pasif.
Saat ini banyak pelaku UMKM yang mendirikan CV, alasannya yaitu kemudahan aksesnya untuk mendapatkan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Bukan hanya itu CV juga memberikan perlindungan hukum yang lebih baik, yang membuatnya lebih menarik dibandingkan bentuk usaha lainnya.
Syarat – Syarat Mendirikan CV
Berikut ini merupakan persyaratan utama yang perlu Anda ketahui. Yaitu sebagai berikut:
Pembentukan oleh Minimal Dua Individu
Syarat pertama dalam mendirikan CV yaitu adanya dua orang atau lebih sebagai pendiri.
Salah satu pendiri akan bertindak sebagai sekutu aktif yang mengelola usaha, sementara yang lainnya akan menjadi sekutu pasif yang hanya berkontribusi modal.
Akta Notaris yang Sah
Kedua, harus ada Akta Notaris yang saha. Di mana Akta ini akan menjadi dokumen hukum yang menyatakan bahwa CV tersebut telah sah berdiri. Akta pendirian ini juga harus ditulis dalam bahasa Indonesia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Warga Negara Indonesia (WNI) Sebagai Pendiri
Syarat selanjutnya yaitu pendirian CV hanya diperbolehkan dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI). Artinya, baik sekutu aktif maupun sekutu pasif yang terlibat dalam pendirian CV harus merupakan WNI. Ini merupakan salah satu pembatasan yang ditetapkan oleh hukum Indonesia untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh warga negara asing tetap terpisah dari sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis.
Tidak Ada Partisipasi Modal Asing
Selain harus terdiri dari WNI, pendirian CV juga melarang adanya partisipasi modal asing. Bisa dibilang semua modal yang disumbangkan ke dalam CV harus berasal dari warga negara Indonesia.
Kenapa begitu? Ini bertujuan untuk menjaga agar kegiatan ekonomi tetap berada dalam kendali pengusaha lokal.
Menyiapkan Dokumen Pendukung yang Harus Dipenuhi
Untuk melengkapi syarat mendirikan CV, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen pendukung, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab perusahaan.
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Nomor telepon dan email perusahaan.
- Surat kuasa, notulen, dan dokumen lainnya jika diperlukan.

Bagaimana Prosedur Pendirian CV?

Setidaknya berikut ini adalah step by step mendirikan CV dari nol sampai selesai.
Menyiapkan Informasi Pendirian CV
Langkah pertama dalam mendirikan CV adalah mempersiapkan informasi terkait seperti:
- nama CV
- maksud dan tujuan pendirian
- struktur permodalan,
- serta alamat domisili perusahaan.
Mengajukan Pendaftaran Nama CV
Berikutnya yaitu mengajukan pendaftaran nama CV ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Nama CV harus memenuhi beberapa kriteria, seperti menggunakan huruf Latin, tidak mengandung angka atau karakter khusus, dan tidak melanggar norma kesopanan serta ketertiban umum. Nama yang diajukan juga harus berbeda dengan nama CV lain yang sudah terdaftar. Jadi, tidak bisa sama dengan nama yang sudah terdaftar.
Penyusunan dan Penandatanganan Akta Pendirian
Selanjutnya, pendirian CV dilanjutkan dengan penyusunan akta pendirian yang harus ditandatangani di hadapan notaris. Akta ini akan mencatat semua informasi terkait pendirian CV dan menjadi bukti sahnya perusahaan tersebut.
Pengurusan Surat Keterangan Domisili dan NPWP
Jika Akta Notaris dan juga SK Kemenkumham sudah terbit maka CV sudah bisa membuat NPWP. Nanti akan diterbitkan NPWP Badan atas nama CV Anda.
Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)
Selanjutnya CV bisa mengurus NIB jika Akta Notaris, SK Kemenkumham, dan NPWP sudah terbit. NIB ini diurusnya di OSS. Dan CV yang sudah mempunyai NIB bisa membuat rekening bank atas nama CV salah satu manfaatnya.

Berapa Biaya Pendirian CV?
Biaya pendirian CV berkisar antara Rp3 juta hingga 7 juta. Jika Anda tidak ingin repot mengurus sendiri, Anda dapat menggunakan jasa pengurusan badan usaha dari kami.
Jasa Pengurusan NPWP dari Kami Saja
Kalau Anda gak mau ribet dan pusing saat mengurus NPWP yayasan, gunakan jasa buat NPWP dari kami saja, dijamin :
- Proses pengurusan cepat
- Langsung dapat kartu digital yang bisa dipakai untuk keperluan apapun
- dan amanah sudah melayani ratusan customer
Penutup
Itulah ulasan singkat mengenai syarat – syarat mendirikan CV berikut prosedur dan juga caranya. Semoga bermanfaat.