Membuat NPWP untuk istri di coretax bisa menjadi proses yang cukup mudah jika semua data kependudukan telah sinkron. Namun, tidak sedikit yang menghadapi kendala berupa pesan error seperti “Nomor Kartu Keluarga tidak valid”. Masalah ini sering membingungkan karena semua data terlihat benar, tetapi sistem tetap menolak permohonan.
Di artikel ini jasanpwp.net akan mengulas tuntas penyebab umum munculnya error tersebut dan langkah-langkah efektif untuk mengatasinya.

Kenapa Nomor Kartu Keluarga Tidak Valid Saat Daftar NPWP Istri?
Pesan error ini biasanya terjadi saat Anda mendaftarkan NPWP istri secara daring melalui laman resmi Coretax DJP. Di balik error yang terlihat sederhana ini, terdapat beberapa kemungkinan penyebab yang berkaitan dengan validasi data antara sistem pajak dan sistem kependudukan nasional.

Data Kartu Keluarga Tidak Terdaftar atau Tidak Sinkron
Salah satu penyebab utama adalah ketidaksesuaian antara data yang Anda masukkan dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Meski Anda merasa yakin bahwa nomor KK dan NIK sudah benar, terkadang sistem tidak mengenali data tersebut karena:
- Nomor KK sudah diperbarui tapi belum tersinkron di database nasional.
- Ada kesalahan ketik saat memasukkan data.
- Data belum diperbaharui setelah perubahan status seperti pindah domisili atau pernikahan.
Solusi:
- Periksa kembali nomor KK dan NIK.
- Kunjungi Dukcapil untuk memastikan data sudah sesuai dan aktif secara nasional.
- Gunakan tools pengecekan NIK dan KK yang disediakan oleh pemerintah daerah jika tersedia.

Suami Belum Memiliki NPWP atau Belum Mengaktifkan Akun Coretax
Karena istri akan tercatat sebagai tanggungan dalam sistem perpajakan keluarga, maka pembuatan NPWP istri memerlukan data suami terlebih dahulu. Jika suami belum memiliki NPWP atau belum melakukan aktivasi akun Coretax, maka sistem akan menolak proses pendaftaran istri.
Solusi:
- Pastikan suami sudah memiliki NPWP aktif.
- Lakukan aktivasi akun Coretax melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Lengkapi profil wajib pajak suami agar dapat menambahkan unit keluarga.
Istri Belum Ditambahkan Sebagai Unit Pajak Keluarga
Poin ini sangat krusial, namun sering terlewatkan. Dalam sistem perpajakan keluarga, istri sebagai tanggungan wajib ditambahkan ke dalam akun suami sebagai unit pajak tersendiri. Jika hal ini belum dilakukan, maka sistem tidak akan mengenali istri sebagai bagian dari struktur pajak keluarga.
Solusi:
- Login ke akun Coretax milik suami.
- Masuk ke menu “Profil” lalu pilih “Unit Pajak”.
- Tambahkan istri sebagai unit pajak dengan memasukkan data sesuai KTP.
- Setelah disimpan, sistem akan mengizinkan proses lanjutan untuk pembuatan NPWP istri.

Ingin Buat NPWP Tanpa Ribet? Gunakan jasanpwp.net!
Proses pendaftaran NPWP memang terlihat sederhana, tapi bisa membingungkan jika belum familiar dengan istilah-istilah seperti Kode KLU Perdagangan Kecil atau Eceran, jenis pajak, pengisian formulir, hingga dokumen yang dibutuhkan.
Untuk itu, Anda bisa menggunakan layanan dari jasanpwp.net, yang menyediakan jasa pembuatan NPWP dengan:
- Proses cepat dan mudah
- Amanah dan profesional
- Data langsung masuk sistem Coretax DJP (resmi)
- Bisa untuk perorangan, UMKM, maupun bisnis online
Cukup kirim dokumen yang dibutuhkan, dan tim kami akan bantu prosesnya hingga selesai tanpa harus antre atau bingung mengisi sendiri.
Hindari Daftar NPWP Istri Secara Terpisah
Beberapa orang mencoba mendaftarkan NPWP istri secara terpisah tanpa menyertakan keterkaitan data suami. Hal ini bisa menyebabkan konflik data karena sistem pajak Indonesia menganut sistem keluarga. Jika istri berstatus tidak bekerja atau bekerja tanpa usaha sendiri, maka ia seharusnya berada di bawah tanggungan suami, bukan sebagai wajib pajak berdiri sendiri.
Tips:
- Jangan gunakan fitur “Daftar NPWP Baru” untuk istri secara independen.
- Gunakan jalur penambahan unit keluarga melalui akun suami.
Penutup
Pesan error “Nomor Kartu Keluarga tidak valid saat membuat NPWP istri di coretax” bukanlah akhir dari proses. Dengan memahami akar masalahnya, Anda bisa menelusuri penyebab secara sistematis dan menyelesaikannya tanpa kebingungan. Pastikan data kependudukan Anda valid, akun suami telah aktif, dan unit keluarga sudah tercatat dengan benar.
Jika semua langkah ini sudah dilakukan dengan benar, maka proses pembuatan NPWP istri seharusnya berjalan lancar. Selalu cek data sebelum submit, dan jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan DJP jika butuh pendampingan.
Dengan data yang rapi dan sistem yang sudah terkoneksi, proses administratif seperti ini bisa jauh lebih cepat dan efisien.