Ketika memulai atau mengelola bisnis di Indonesia, mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha. Namun, banyak yang bertanya-tanya, “NIB berlaku berapa lama?” dan apa saja yang perlu diketahui terkait masa berlaku dan pengurusan NIB.
Di artikel jasanpwp.net akan menjelaskan secara rinci tentang masa berlaku NIB, fungsinya, serta bagaimana menjaga legalitas usaha agar tetap berjalan lancar.

Memahami apa itu NIB dan Fungsinya
NIB adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai tanda pendaftaran usaha yang legal di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 dan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021, NIB berfungsi sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha dan sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha maupun izin operasional.
NIB bukan sekadar nomor registrasi biasa. Nomor ini juga mencakup hak akses kepabeanan, pendaftaran jaminan sosial, hingga menjadi dasar pelaku usaha untuk mengakses berbagai kemudahan perizinan dan pembiayaan. Jadi, memiliki NIB bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga memberikan banyak manfaat untuk pengembangan bisnis.
NIB Berlaku Berapa Lama?
Masa berlaku NIB sering kali menjadi pertanyaan banyak pelaku usaha, terutama yang baru pertama kali mengurusnya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, NIB tidak memiliki masa berlaku atau masa kadaluarsa yang spesifik.
Artinya, NIB akan berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, selama usaha tersebut aktif dan berjalan, NIB tersebut tetap sah dan tidak perlu dilakukan perpanjangan. Hal ini membuat pelaku usaha tidak perlu khawatir untuk mengajukan perpanjangan setiap tahun seperti beberapa dokumen perizinan lainnya.
Namun demikian, ada hal yang perlu diperhatikan yaitu jika ada perubahan pada kegiatan usaha, terutama penambahan jenis usaha atau perubahan pada kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), pelaku usaha wajib melakukan pembaruan atau pengkinian data NIB tersebut agar sesuai dengan kondisi usaha terkini.
Mengapa NIB Tidak Perlu Diperpanjang?
Sistem Online Single Submission (OSS) yang digunakan untuk penerbitan NIB memang dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pengurusan izin usaha. Dengan model ini, NIB diterbitkan sebagai identitas usaha yang bersifat permanen, sehingga:
- Pelaku usaha tidak perlu repot mengurus perpanjangan berulang.
- Data usaha tersimpan dan terintegrasi secara digital di sistem OSS.
- Memudahkan pengawasan dan administrasi usaha oleh pemerintah.
Namun, meski NIB berlaku terus-menerus, pelaku usaha tetap harus aktif menjaga data usaha agar tetap akurat dan melakukan update jika ada perubahan penting dalam profil usaha.
Masa Berlaku Izin Usaha Berbasis Risiko dan Sertifikat Pendukung
Walaupun NIB berlaku tanpa batas waktu, beberapa dokumen izin usaha yang terkait dengan usaha berbasis risiko memiliki masa berlaku yang berbeda. Misalnya:
- Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tertentu.
- Izin Komersial atau Operasional yang mungkin perlu diperbarui sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
- Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Jenis izin ini biasanya diberikan dengan jangka waktu tertentu dan harus diperpanjang untuk menjaga kepatuhan usaha terhadap regulasi pemerintah.
Cek KBLInya Sekarang Secara Mudah dan Resmi
Untuk mengecek KBLI 2024 guna usaha Perorangan, PT, dan UMKM bisa langsung di situs OSS resminya silahkan klik link berikut : https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko.
Gunakan Jasa Pembuatan NIB Terpercaya dari Jasanpwp.net
Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa jadi rumit dan menyita waktu, apalagi jika Anda baru memulai usaha. Daripada bingung dengan prosedur OSS yang terus berkembang, serahkan saja pada ahlinya. Jasanpwp.net hadir sebagai solusi praktis untuk membantu Anda mengurus NIB dengan cepat, legal, dan tanpa repot.
Dengan tim profesional berpengalaman, Jasanpwp.net menjamin proses yang aman, transparan, dan sesuai regulasi. Cukup duduk manis, dan biarkan kami bantu usaha Anda melangkah legal secara resmi. Mulai sekarang, fokus saja pada pengembangan bisnis Anda—urusan NIB biar kami yang tangani. Klik tombol whatsapp yang tertera di area website ini untuk menghubungi kami.
Langkah Mengurus NIB, Ketentuan, Serta Manfaatnya
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat mengurusnya secara online melalui portal OSS (Online Single Submission) di alamat oss.go.id. Prosesnya cukup sederhana dan dapat dilakukan sendiri tanpa harus mengunjungi kantor pemerintah.
Berikut langkah-langkah mendapatkan NIB:
- Registrasi akun di portal OSS. Jika belum punya, buat akun dengan data yang valid.
- Lengkapi data usaha dengan benar, seperti jenis usaha, lokasi operasional, dan data pendukung lainnya.
- Pilih kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
- Ajukan permohonan dan tunggu proses verifikasi.
- NIB akan diterbitkan secara otomatis setelah data lengkap dan diverifikasi.
Proses ini sangat membantu pelaku usaha, baik usaha kecil maupun besar, untuk mendapatkan legalitas usaha secara cepat dan efisien.
NIB Hanya Satu untuk Setiap Pelaku Usaha
Satu hal yang perlu diingat adalah setiap pelaku usaha hanya boleh memiliki satu NIB saja. Satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dapat didaftarkan untuk satu NIB. Jadi, jika Anda memiliki beberapa usaha, pengelolaan NIB harus disesuaikan dengan struktur usaha yang Anda miliki.
Hal ini untuk memastikan data usaha tercatat secara rapi dan memudahkan pengawasan serta pelayanan perizinan.
Manfaat Memiliki NIB Aktif untuk Bisnis Anda
Selain menjadi kewajiban hukum, memiliki NIB yang aktif dan valid membawa beberapa keuntungan penting, seperti:
- Mempercepat proses pengurusan izin lain seperti izin operasional dan sertifikasi usaha.
- Meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan, mitra bisnis, dan lembaga keuangan.
- Memudahkan akses ke fasilitas pembiayaan seperti pinjaman bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Memberikan perlindungan hukum dengan status usaha yang jelas dan diakui pemerintah.
Jadi, menjaga agar NIB Anda tetap aktif dan data usaha selalu diperbarui adalah kunci untuk kelancaran operasional bisnis.
Penutup
Untuk menjawab pertanyaan utama, NIB berlaku selama usaha Anda masih berjalan dan tidak perlu perpanjangan berkala. Namun, pelaku usaha wajib melakukan pembaruan data terutama jika ada perubahan jenis usaha atau kegiatan usaha.
Dengan NIB yang aktif, pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah dan usaha Anda mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah yang mendukung perkembangan bisnis.
Pastikan Anda mengurus NIB melalui sistem OSS dengan data lengkap dan akurat agar proses penerbitan berjalan lancar. Selain itu, pahami juga masa berlaku izin terkait usaha Anda yang berbasis risiko untuk menjaga kepatuhan hukum usaha. Semoga artikel ini bermanfaat ya.