Halo semuanya, pada artikel ini jasanpwp.net akan membahas bagaimana cara membuat NPWP bagi wanita yang sudah menikah. Simak selengkapnya untuk tahu lebih jauh.

Kenapa Wanita yang Sudah Menikah Membutuhkan NPWP?
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ternyata bisa jadi penting bagi wanita yang sudah menikah. Memang tidak semua wanita yang sudah menikah butuh NPWP, tapi jika Anda wanita yang sudah menikah dan :
- bekerja sendiri dan membutuh NPWP sendiri karena kebutuhan pekerjaan dan tuntutan perusahaan
- ingin menjalankan usaha sendiri yang mengharuskan memiliki NPWP untuk persyaratan tertentu, misalnya mendaftar merchant gofood atau lainnya
- ingin mengajukan kredit untuk usahanya sendiri atau membuat NIB sendiri maka harus mempunyai NPWP

Syarat-syarat Membuat NPWP Bagi Istri
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah sebagai berikut:
Foto / Scan KTP dan Kartu Keluarga
Pertama, yaitu KTP dan kartu keluarga. Data-data NPWP nanti harus diisi sesuai data di KTP dan juga kartu keluarga ya. Jangan sampai keliru, khususnya saat mengetikan NIK dan Nomor KK.
Foto / Scan NPWP Suami yang Statusnya Aktif
Selanjutnya yaitu NPWP suami yang statusnya Aktif. Nah, jika suami Anda belum memiliki NPWP maka harus buat dulu. Kalau sudah ada NPWP pastikan statusnya aktif ya. Karena status NPWP sendiri ada dua :
- Aktif : jika sudah memenuhi wajib pajak, yaitu penghasilan diatas 4,5 juta
- Non Efektif (NE) : jika penghasilan dibawah 4,5 juta.
Foto / Scan Buku Nikah / Akta Nikah
Selain NPWP suami yang aktif, Anda juga membutuhkan buku nikah/ akta nikah untuk pembuatan NPWP wanita yang sudah menikah.
Foto/ Scan Surat Pernyataan Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah
Selanjutnya Anda harus membuat surat pernyataan menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan terpisah. Di mana di surat ini terdapat pernyataan suami dan juga istri yang datanya meliputi nama, nik, alamat, dan nomor NPWP suami dan dibawahnya ditandatangani oleh istri.
Form suratnya bisa Anda download di sini. Download Form Surat Pernyataan Istri Menjalankan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami
Cara Membuat NPWP Bagi Wanita yang Sudah Menikah
Ada dua cara pembuatannya :
Melalui Kantor Pajak
Pertama Anda bisa melalui kantor pajak langsung, jadi Anda harus datang secara offline ke kantor pajak terdekat dari tempat tinggal Anda dengan membawa persyaratan di atas.
Setelah nanti datang ke kantor pajak, biasanya harus mengisi formulir yang disediakan dan sertakan syarat-syarat dokumen yang diperlukan.
Setelah diproses oleh staffnya, maka kurang dari 1 hari Anda sudah langsung dapat NPWP digital dan fisiknya.
Melalui Online
Nah, yang kedua Anda bisa membuatnya melalui situs resmi daftar NPWP dari DJP yaitu https://ereg.pajak.go.id/.
- Silahkan Anda daftarkan Akun dengan email yang aktif
- Lalu verifikasi
- Daftarkan data diri Anda dan juga masukan No. HP yang aktif untuk menerima kode OTP via SMS
- Berikutnya ikuti semua proses yang ada di email
- Lalu isikan form secara lengkap
- dan juga upload data-data yang dibutuhkan
- Terakhir, biasanya Anda harus memasukan kode token yang sudah ada di email
- Maka NPWP digital Anda sudah berhasil dibuat dan download via email

Pakai Jasa Pembuatan NPWP Saja Supaya Praktis
Kalau Anda mau buat NPWP tanpa harus ribet urus sendiri dan praktis hanya beberapa menit langsung jadi, gunakan jasa pembuatan NPWP dari jasanpwp.net saja. Dijamin :
- Jadi dan resmi kurang dari 1 jam
- Tanpa ribet urus sendiri
- Terpercaya dan sudah digunakan oleh ratusan orang
- Langsung dapat kartu digital yang bisa digunakan untuk persyaratan apapun.
Penutup
Itu dia cara membuat NPWP bagi wanita yang sudah menikah. Mudah bukan. Semoga bermanfaat ya.