Bolehkah Suami Istri Mendirikan CV Bersama? Simak Di sini!

Mendirikan usaha bersama pasangan tentu menjadi impian banyak orang. Namun, ketika menyangkut aspek hukum, muncul pertanyaan penting: bolehkah suami istri mendirikan CV bersama? Jawabannya bisa ya, tetapi ada beberapa ketentuan hukum yang harus diperhatikan agar pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Bolehkah Suami Istri Mendirikan CV Bersama
Sumber: unsplash.com

Memahami Struktur CV dan Hukum Perkawinan

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami struktur dasar dari CV dan kaitannya dengan hukum perkawinan di Indonesia.

Apa Itu CV?

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha persekutuan antara dua pihak atau lebih. Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu:

  • Sekutu aktif: yang menjalankan dan mengelola usaha.
  • Sekutu pasif (komanditer): yang hanya menyetor modal dan tidak terlibat langsung dalam operasional.

Harta Bersama dalam Pernikahan

Dalam hukum Indonesia, suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan hukum, terutama jika tidak ada perjanjian pemisahan harta. Artinya, segala sesuatu yang dimiliki selama masa pernikahan dianggap sebagai milik bersama, termasuk modal usaha.

Mengapa Suami Istri Tidak Langsung Dianggap Dua Sekutu?

Permasalahan timbul ketika suami dan istri, tanpa adanya perjanjian pisah harta, berusaha menjadi dua sekutu dalam CV. Karena dianggap sebagai satu subjek hukum, maka hal ini tidak memenuhi syarat pendirian CV, yang mewajibkan minimal dua pihak yang berbeda secara hukum.

Solusi Legal untuk Mendirikan CV Bersama

Bagi pasangan yang tetap ingin mendirikan CV bersama secara sah, ada dua opsi yang bisa dipertimbangkan:

Membuat Perjanjian Pemisahan Harta

Dengan membuat perjanjian pisah harta yang disahkan notaris, suami dan istri akan dianggap sebagai dua individu yang berbeda secara hukum. Maka:

  • Salah satu bisa menjadi sekutu aktif,
  • Yang lainnya sebagai sekutu pasif,
  • Dan CV dapat didirikan dengan sah.

Perjanjian ini bisa dibuat sebelum pernikahan (pranikah) atau setelah menikah (post-nikah), selama disahkan secara legal.

Mengikutsertakan Pihak Ketiga

Jika tidak ingin memisahkan harta, opsi lain adalah:

  • Suami atau istri menjadi sekutu aktif,
  • Sementara sekutu pasif diisi oleh pihak ketiga (misalnya saudara, teman, atau mitra bisnis),
  • Dengan begitu, persyaratan dua sekutu terpenuhi.

Langkah-Langkah Mendirikan CV untuk Suami Istri

Agar tidak salah langkah, berikut proses pendirian CV yang dapat diikuti:

Tentukan Skema Sekutu

Pilih: apakah akan menggunakan perjanjian pisah harta atau melibatkan pihak ketiga.

Siapkan Dokumen

  • Fotokopi KTP dan NPWP masing-masing sekutu,
  • Bukti domisili tempat usaha,
  • Akta pendirian CV dari notaris.

Lakukan Pendaftaran ke Kemenkumham

Setelah akta dibuat, daftarkan CV melalui sistem SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha) untuk mendapatkan pengesahan.

Urus NIB dan Perizinan Usaha

Proses ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar usaha memiliki legalitas penuh.

Keuntungan CV untuk Pasangan Suami Istri

  • Biaya Terjangkau: Pendirian CV lebih murah dibandingkan PT, sangat ideal untuk bisnis keluarga yang baru dirintis.
  • Fleksibel dalam Pengelolaan: CV tidak mewajibkan struktur formal seperti PT. Sekutu aktif dapat langsung mengambil keputusan bisnis tanpa proses berjenjang.
  • Pembagian Keuntungan Bebas: Tidak harus berdasarkan persentase modal. Suami dan istri bisa mengatur pembagian hasil sesuai kesepakatan.
  • Perlindungan untuk Sekutu Pasif: Jika salah satu menjadi komanditer, ia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan—aset pribadi tetap aman.
  • :Lebih Mudah Mendapatkan Modal: Dengan struktur yang sederhana, CV lebih fleksibel dalam menarik sekutu pasif tambahan sebagai investor.

Butuh Jasa Pendirian CV Terpercaya dan Proses Cepat? Klik Banner Di bawah ini.


Cek NPWP Online Secara Mudah dan Resmi

Kini Anda bisa cek status NPWP—baik untuk perorangan maupun badan usaha (CV, PT, Yayasan)—secara online dan gratis melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Cukup login menggunakan NIK atau NPWP Anda di link berikut: https://djponline.pajak.go.id


Gunakan Jasa Pembuatan NPWP Terpercaya dari Jasanpwp.net

Mengurus NPWP seperti CV, PT, atau Yayasan bisa jadi merepotkan—mulai dari persyaratan dokumen hingga proses verifikasi yang berbelit. Tapi tenang, Anda tidak perlu repot sendiri. Serahkan saja pada tim ahli dari Jasanpwp.net, yang siap membantu proses pengurusan NPWP Anda dengan cepat, legal, dan tanpa ribet.

Kami didukung oleh tim profesional berpengalaman yang memahami detail prosedur pajak dan aturan terkini dari DJP. Proses dijalankan secara transparan, aman, dan sesuai regulasi resmi. Anda cukup siapkan dokumen yang dibutuhkan, dan sisanya biar kami yang urus sampai selesai.

Fokus saja pada bisnis Anda—biar urusan pajak kami yang bantu selesaikan.
Langsung klik tombol WhatsApp di website ini untuk konsultasi dan mulai prosesnya hari ini!


Perjanjian Operasional Internal

Selain legalitas di atas, ada satu poin tambahan yang sering terlupakan, namun sangat penting: perjanjian internal antar sekutu. Meski tidak wajib, dokumen ini berguna untuk:

  • Menentukan hak dan kewajiban masing-masing sekutu,
  • Menyepakati mekanisme pembagian laba,
  • Menangani konflik jika sewaktu-waktu muncul.

Dengan perjanjian operasional ini, pasangan suami istri bisa mengelola bisnis dengan lebih profesional dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Penutup

Jadi, bolehkah suami istri mendirikan CV bersama? Tentu saja boleh, asalkan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Solusinya ada dua: membuat perjanjian pisah harta agar diakui sebagai dua pihak berbeda secara hukum, atau mengikutsertakan pihak ketiga sebagai sekutu dalam struktur CV.

Dengan memahami aturan, menyiapkan dokumen yang sesuai, dan mengelola komunikasi antar sekutu secara profesional, pasangan suami istri dapat membangun bisnis yang sah, legal, dan berkelanjutan. Jadi, jika Anda dan pasangan siap berwirausaha, tidak ada salahnya menjadikan CV sebagai fondasi bisnis keluarga yang kuat.