Halo semuanya! Pada artikel kali ini, JasanPWP.net akan membahas cara mengatasi masalah akun Ereg yang terblokir atau Akun NPWP terblokir saat proses pendaftaran NPWP. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.


Pendaftaran NPWP Bisa Offline dan Online
Seperti yang kita ketahui, pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa dilakukan dengan dua cara: offline dan online.
Pendaftaran NPWP Secara Offline
Pendaftaran NPWP secara offline dapat dilakukan langsung di kantor pajak terdekat. Anda hanya perlu membawa persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir yang disediakan, dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Pendaftaran NPWP Secara Online
Selain melalui cara offline, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan secara online melalui situs Ereg https://ereg.pajak.go.id/. Pada tahapan pertama, Anda diharuskan untuk membuat akun dengan menggunakan email aktif, membuat password, dan mengisi data lainnya sesuai dengan petunjuk yang ada.

Gagal Login dan Notifikasi Kombinasi Username dan Password Salah Akun Ereg Terblokir
Sering kali, saat Anda mencoba login ke akun Ereg, Anda akan diminta untuk memasukkan email, password, dan kode captcha. Namun, jika akun NPWP terblokir, Anda mungkin akan melihat notifikasi yang menyatakan bahwa kombinasi username dan password salah atau akun Ereg terblokir. Lantas, apa yang harus dilakukan?
Berikut ini adalah beberapa solusi yang bisa Anda coba untuk mengatasi masalah tersebut:
Reset Password Akun Ereg
Jika Anda sudah mendaftar dan terdaftar sebagai pemilik NPWP, tetapi akun Anda terblokir, Anda dapat mencoba untuk mereset password. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi halaman reset password di https://ereg.pajak.go.id/lupaPassword.
- Masukkan email yang digunakan untuk mendaftar.
- Jawab pertanyaan yang sudah Anda pilih saat mendaftar akun.
- Isi kode captcha yang muncul di halaman.
- Setelah itu, Anda akan menerima instruksi untuk mereset password dan dapat mencoba login kembali ke akun Ereg Anda.
Dengan langkah ini, Anda bisa mengembalikan akses ke akun Ereg Anda jika hanya mengalami masalah di bagian password.

Daftar Ulang dengan Email Baru
Jika akun Anda terblokir dan Anda belum terdaftar NPWP, atau proses pendaftaran NPWP Anda belum selesai, Anda dapat mencoba mendaftar ulang dengan email yang berbeda. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Daftar akun Ereg dengan menggunakan email baru yang belum terdaftar sebelumnya.
- Aktivasi akun dengan mengklik link aktivasi yang dikirimkan ke email Anda.
- Isi data akun dengan lengkap, mulai dari:
- Memilih jenis Wajib Pajak (WP).
- Mengisi nama Wajib Pajak (WP).
- Membuat password baru.
- Meminta token registrasi untuk melanjutkan pendaftaran.
- Setelah itu, klik tombol daftar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan bisa memulai ulang pendaftaran NPWP dengan email yang baru dan melanjutkan proses pendaftaran tanpa gangguan.

Pakai Jasanpwp.net Agar Prosesnya Bisa Lebih Cepat dan Anda Santai Saja
Kalau Anda tidak ada waktu untuk datang langsung ke kantor pajak ataupun bingung bagaimana cara daftar NPWP secara online tidak usah khawatir, gunakan saja jasa buat NPWP dari jasanpwp.net. Benefit-benefit yang Anda dapat yaitu :
- Hemat waktu karena Anda tidak membuatnya sendiri dan masih bisa melakukan kegiatan seperti biasanya
- Biayanya terjangkau hanya 130 ribuan saja
- NPWP Resmi dan bisa digunakan untuk keperluan apapun
- Dan juga prosesnya cepat, ya kurang lebih 1 jam sudah jadi
Penutup
Itulah beberapa cara untuk mengatasi masalah akun Ereg yang terblokir saat mendaftar NPWP. Anda bisa memilih salah satu solusi yang sesuai dengan situasi Anda, apakah itu mereset password atau melakukan pendaftaran ulang dengan email baru. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda menyelesaikan masalah terkait pendaftaran NPWP secara online.