5 Syarat Mendirikan CV Lengkap dengan Cara Buatnya

Halo semuanya, pada artikel jasanpwp.net akan membahas apa saja syarat-syarat mendirikan CV. Simak selengkapnya sekarang juga.

syarat mendirikan cv
Sumber: lovepik.com

Memahamai Apa Itu CV dan Mengapa Harus Mendirikan CV?

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah jenis persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha bersama. Dalam badan usaha CV, ada dua jenis sekutu yang memiliki peran dan tanggung jawab berbeda yaitu  sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).

  • Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan, baik dalam hal pengelolaan maupun pengambilan keputusan penting.
  • Sementara itu, sekutu pasif hanya berperan sebagai penyumbang modal dan tidak terlibat dalam operasional sehari-hari perusahaan.

Nah, dengan adanya struktur ini, maka dari itu CV menjadi pilihan ideal bagi mereka yang ingin menjalankan usaha secara bersama-sama, tetapi tetap menginginkan pembatasan risiko bagi sekutu pasif.

Saat ini banyak pelaku UMKM yang mendirikan CV, alasannya yaitu kemudahan aksesnya untuk mendapatkan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Bukan hanya itu CV juga memberikan perlindungan hukum yang lebih baik, yang membuatnya lebih menarik dibandingkan bentuk usaha lainnya.

Baca Juga:  Apa Saja Jabatan dalam Perusahaan PT yang Wajib Diketahui?

Syarat – Syarat Mendirikan CV

Berikut ini merupakan persyaratan utama yang perlu Anda ketahui. Yaitu sebagai berikut:

Pembentukan oleh Minimal Dua Individu

Syarat pertama dalam mendirikan CV yaitu adanya dua orang atau lebih sebagai pendiri.

Salah satu pendiri akan bertindak sebagai sekutu aktif yang mengelola usaha, sementara yang lainnya akan menjadi sekutu pasif yang hanya berkontribusi modal.

Akta Notaris yang Sah

Kedua, harus ada Akta Notaris yang saha. Di mana Akta ini akan menjadi dokumen hukum yang menyatakan bahwa CV tersebut telah sah berdiri. Akta pendirian ini juga harus ditulis dalam bahasa Indonesia, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Warga Negara Indonesia (WNI) Sebagai Pendiri

Syarat selanjutnya yaitu pendirian CV hanya diperbolehkan dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI). Artinya, baik sekutu aktif maupun sekutu pasif yang terlibat dalam pendirian CV harus merupakan WNI. Ini merupakan salah satu pembatasan yang ditetapkan oleh hukum Indonesia untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh warga negara asing tetap terpisah dari sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis.

Tidak Ada Partisipasi Modal Asing

Selain harus terdiri dari WNI, pendirian CV juga melarang adanya partisipasi modal asing. Bisa dibilang semua modal yang disumbangkan ke dalam CV harus berasal dari warga negara Indonesia.

Kenapa begitu? Ini bertujuan untuk menjaga agar kegiatan ekonomi tetap berada dalam kendali pengusaha lokal.

Menyiapkan Dokumen Pendukung yang Harus Dipenuhi

Untuk melengkapi syarat mendirikan CV, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen pendukung, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab perusahaan.
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  • Nomor telepon dan email perusahaan.
  • Surat kuasa, notulen, dan dokumen lainnya jika diperlukan.
Baca Juga:  Bikin NPWP Dimana? Ketahui Jawabannya Disini!


Bagaimana Prosedur Pendirian CV?

Sumber; issuu.com

Setidaknya berikut ini adalah step by step mendirikan CV dari nol sampai selesai.

Menyiapkan Informasi Pendirian CV

Langkah pertama dalam mendirikan CV adalah mempersiapkan informasi terkait  seperti:

  • nama CV
  • maksud dan tujuan pendirian
  • struktur permodalan,
  • serta alamat domisili perusahaan.

Mengajukan Pendaftaran Nama CV

Berikutnya yaitu mengajukan pendaftaran nama CV ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Nama CV harus memenuhi beberapa kriteria, seperti menggunakan huruf Latin, tidak mengandung angka atau karakter khusus, dan tidak melanggar norma kesopanan serta ketertiban umum. Nama yang diajukan juga harus berbeda dengan nama CV lain yang sudah terdaftar. Jadi, tidak bisa sama dengan nama yang sudah terdaftar.

Penyusunan dan Penandatanganan Akta Pendirian

Selanjutnya, pendirian CV dilanjutkan dengan penyusunan akta pendirian yang harus ditandatangani di hadapan notaris. Akta ini akan mencatat semua informasi terkait pendirian CV dan menjadi bukti sahnya perusahaan tersebut.

Pengurusan Surat Keterangan Domisili dan NPWP

Jika Akta Notaris dan juga SK Kemenkumham sudah terbit maka CV sudah bisa membuat NPWP. Nanti akan diterbitkan NPWP Badan atas nama CV Anda.

Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Selanjutnya CV bisa mengurus NIB jika Akta Notaris, SK Kemenkumham, dan NPWP sudah terbit. NIB ini diurusnya di OSS. Dan CV yang sudah mempunyai NIB bisa membuat rekening bank atas nama CV salah satu manfaatnya.



Berapa Biaya Pendirian CV?

Biaya pendirian CV berkisar antara Rp3 juta hingga 7 juta. Jika Anda tidak ingin repot mengurus sendiri, Anda dapat menggunakan jasa pengurusan badan usaha dari kami. Yang didapatkan biasanya:

  • Akta pendirian dari Notaris
  • SK Kemenkumham yang didapatkan dari AHU
  • NPWP
  • dan kelengkapan lainnya
Baca Juga:  Contoh Sertifikat Standar OSS yang Sepaket dengan NIB

Jasa Pengurusan NPWP dari Kami Saja

Kalau Anda gak mau ribet dan pusing saat mengurus NPWP yayasan, gunakan jasa buat NPWP dari kami saja, dijamin :

  • Proses pengurusan cepat dan praktis, karena seluruh tahapan pendaftaran NPWP yayasan ditangani oleh tim berpengalaman sehingga Anda tidak perlu repot mengurus sendiri ke kantor pajak.
  • Langsung mendapatkan kartu NPWP digital resmi, yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti pembukaan rekening bank yayasan, pengurusan NIB, perizinan operasional lembaga, hingga kebutuhan perpajakan lainnya.
  • Aman dan terpercaya, karena layanan kami sudah berpengalaman membantu ratusan klien dalam proses pembuatan NPWP yayasan dengan prosedur yang jelas dan transparan.
  • Didampingi sampai proses selesai, mulai dari pengecekan dokumen, pengisian data di Coretax, hingga kartu NPWP digital berhasil diterbitkan.
  • Konsultasi gratis sebelum pendaftaran, sehingga Anda bisa memastikan semua persyaratan sudah lengkap dan sesuai ketentuan terbaru Direktorat Jenderal Pajak.

FAQ Seputar Syarat Mendirikan CV

Beberapa hal yang mungkin Anda tanyakan:

Berapa minimal jumlah pendiri untuk mendirikan CV di Indonesia?

Minimal pendirian CV dilakukan oleh dua orang Warga Negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari sekutu aktif sebagai pengelola usaha dan sekutu pasif sebagai penyetor modal.

Apakah pendirian CV harus menggunakan akta notaris?

Ya, pendirian CV wajib dibuat melalui akta notaris berbahasa Indonesia sebagai dokumen hukum resmi yang menjadi dasar legalitas berdirinya perusahaan.

Apakah CV wajib memiliki NPWP dan NIB setelah didirikan?

Ya, setelah akta pendirian selesai dibuat, CV perlu mengurus NPWP badan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal dan membuka rekening perusahaan.

Berapa lama proses pendirian CV sampai selesai?

Secara umum, proses pendirian CV membutuhkan waktu sekitar 3–7 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen, proses notaris, serta pengurusan administrasi di Kemenkumham dan OSS.

Apakah CV boleh didirikan dengan modal asing?

Tidak. CV hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia tanpa keterlibatan modal asing, karena badan usaha ini memang diperuntukkan bagi pelaku usaha lokal.

Penutup

Itulah ulasan mengenai syarat-syarat mendirikan CV beserta prosedur dan cara pengurusannya yang perlu Anda ketahui sebelum memulai proses legalitas usaha. Dengan memahami persyaratan sejak awal, proses pendirian CV bisa berjalan lebih lancar, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Jika Anda masih merasa bingung atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya sendiri, menggunakan jasa profesional bisa menjadi solusi praktis agar proses pendirian CV lebih efisien dan minim kendala administrasi. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mempersiapkan legalitas usaha secara tepat sejak awal.