Mendirikan Commanditaire Vennootschap atau yang biasa disingkat CV bisa menjadi pilihan ideal bagi pelaku usaha yang ingin memulai bisnis dengan struktur hukum yang sah namun tetap sederhana. Dibandingkan mendirikan PT, prosedur pendirian CV umumnya lebih cepat dan ringan secara administratif. Namun, sebelum memulai, penting untuk memahami 7 syarat mendirikan CV yang wajib dipenuhi agar prosesnya tidak tersendat di tengah jalan.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat tersebut, disertai langkah-langkahnya, serta satu poin tambahan penting yang sering luput diperhatikan: estimasi waktu penyelesaian proses.

7 Syarat Mendirikan CV
Ini dia beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi saat hendak mendirikan CV, yaitu:
CV Harus Didirikan oleh Minimal Dua Orang
Syarat pertama dalam pendirian CV adalah adanya dua pendiri dengan peran yang berbeda. CV terdiri dari:
- Sekutu aktif: yaitu pihak yang menjalankan operasional dan bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha.
- Sekutu pasif: yang berperan sebagai penyetor modal tanpa terlibat langsung dalam kegiatan harian bisnis.
Perbedaan peran ini penting karena sekutu aktif bisa menanggung risiko secara pribadi jika CV mengalami kerugian, sedangkan sekutu pasif hanya berisiko sebesar modal yang disetorkan.
Pendiri Harus Warga Negara Indonesia
CV merupakan badan usaha yang hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Artinya, tidak ada ruang bagi kepemilikan asing di dalam struktur kepemilikan CV. Ketentuan ini menjadi pembeda utama antara CV dan PT yang memungkinkan adanya Penanaman Modal Asing (PMA).
Diperlukan Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia
Setiap CV wajib memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Akta ini harus memuat informasi penting seperti:
- Nama dan lokasi CV
- Tujuan dan jenis usaha
- Struktur modal dan pembagian sekutu
- Susunan pengurus
Akta harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh seluruh pendiri. Jika salah satu pendiri berhalangan hadir, bisa dikuasakan dengan menyertakan surat kuasa resmi.
Kelengkapan Dokumen Administratif
Untuk melanjutkan ke tahap legalisasi, pendiri CV harus menyiapkan sejumlah dokumen administratif yang sifatnya wajib. Dokumen tersebut meliputi:
- Fotokopi KTP masing-masing sekutu
- Fotokopi NPWP dari penanggung jawab usaha
- Surat keterangan domisili dari kelurahan atau virtual office (jika menggunakan layanan sewa alamat)
- Nomor telepon dan alamat email perusahaan
- Surat kuasa dan notulen rapat (jika pendirian dikuasakan)
Semua dokumen ini harus disusun rapi sejak awal agar tidak menghambat proses legalisasi di tahap berikutnya.
Pengesahan CV Melalui SABU Kemenkumham
Dulu, pengesahan CV dilakukan di Pengadilan Negeri. Namun, saat ini, prosesnya telah beralih ke sistem online bernama SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah mengunggah akta pendirian dan melengkapi persyaratan lain di portal SABU, Anda akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. SK ini menjadi bukti sah bahwa CV Anda telah terdaftar secara hukum di Indonesia.
Mengurus NPWP dan SKT Pajak
Setelah mendapatkan SK pengesahan, langkah berikutnya adalah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk CV Anda. Pengurusan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan alamat domisili perusahaan.
Selanjutnya, Anda juga wajib memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak, yang memuat informasi klasifikasi jenis usaha (KBLI) dan status pajak Anda. KBLI ini akan menentukan pajak apa saja yang perlu dibayarkan dan bagaimana cara pelaporannya.
Pastikan Anda memilih kode KBLI yang paling sesuai dengan kegiatan utama CV, terutama jika memiliki lebih dari satu jenis usaha.
Memiliki NIB dan Perizinan OSS
NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas resmi bagi perusahaan yang diterbitkan oleh sistem OSS (Online Single Submission). Setelah SK pengesahan, NPWP, dan SKT Anda dapatkan, maka Anda bisa melanjutkan ke proses pembuatan NIB di platform OSS.
Setiap NIB terhubung langsung dengan KBLI yang Anda pilih sebelumnya. Bila KBLI tersebut tergolong berisiko rendah, Anda cukup memiliki NIB untuk beroperasi. Namun, jika KBLI termasuk kategori berisiko menengah atau tinggi, maka Anda juga wajib mengurus Sertifikat Standar sebagai syarat tambahan izin usaha.
Butuh Jasa Pendirian CV Terpercaya dan Proses Cepat? Klik Banner Di bawah ini.
Cek NPWP Online Secara Mudah dan Resmi
Kini Anda bisa cek status NPWP—baik untuk perorangan maupun badan usaha (CV, PT, Yayasan)—secara online dan gratis melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Cukup login menggunakan NIK atau NPWP Anda di link berikut: https://djponline.pajak.go.id
Gunakan Jasa Pembuatan NPWP Terpercaya dari Jasanpwp.net
Mengurus NPWP seperti CV, PT, atau Yayasan bisa jadi merepotkan—mulai dari persyaratan dokumen hingga proses verifikasi yang berbelit. Tapi tenang, Anda tidak perlu repot sendiri. Serahkan saja pada tim ahli dari Jasanpwp.net, yang siap membantu proses pengurusan NPWP Anda dengan cepat, legal, dan tanpa ribet.
Kami didukung oleh tim profesional berpengalaman yang memahami detail prosedur pajak dan aturan terkini dari DJP. Proses dijalankan secara transparan, aman, dan sesuai regulasi resmi. Anda cukup siapkan dokumen yang dibutuhkan, dan sisanya biar kami yang urus sampai selesai.
Fokus saja pada bisnis Anda—biar urusan pajak kami yang bantu selesaikan.
Langsung klik tombol WhatsApp di website ini untuk konsultasi dan mulai prosesnya hari ini!
Estimasi Waktu Penyelesaian Proses
Banyak pelaku usaha tidak memperhitungkan lamanya proses pendirian CV secara menyeluruh. Padahal, estimasi waktu sangat krusial, terutama jika Anda ingin segera menjalankan kegiatan usaha.
Berikut perkiraan waktu tiap tahap:
- Pembuatan akta notaris: 1–2 hari kerja
- Pengesahan SABU Kemenkumham: 1–3 hari kerja
- Pengurusan NPWP & SKT Pajak: 1–2 hari kerja
- Pendaftaran NIB dan izin usaha OSS: 1–2 hari kerja
Dengan catatan semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala teknis, maka proses pendirian CV bisa selesai dalam 7–10 hari kerja. Namun, pada masa sibuk atau jika ada revisi dokumen, waktu bisa lebih lama.
Penutup
Mengetahui 7 syarat mendirikan CV menjadi langkah awal yang tidak bisa disepelekan oleh siapa pun yang ingin merintis usaha secara legal. Mulai dari menentukan sekutu, menyiapkan dokumen, membuat akta, hingga mendapatkan izin resmi—semuanya harus dilakukan secara berurutan dan terstruktur.
Dengan sistem digital seperti SABU dan OSS, proses pendirian CV kini lebih cepat dan efisien dibanding sebelumnya. Namun, hal ini tidak mengurangi pentingnya pemahaman terhadap detail administratif, termasuk pemilihan KBLI dan pemenuhan sertifikat standar jika dibutuhkan.
Terakhir, pastikan Anda memperhitungkan waktu yang diperlukan agar perencanaan bisnis tidak terganggu. Dengan memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang ada, CV Anda akan berdiri dengan dasar hukum yang kokoh dan siap menjalankan usaha secara profesional.