Masa Berlaku NPWP: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?

Setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan, baik sebagai pekerja maupun pemilik usaha, tentu perlu memahami apa itu NPWP dan bagaimana statusnya berfungsi dalam sistem perpajakan Indonesia. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: berapa lama masa berlaku NPWP? Apakah NPWP memiliki tanggal kedaluwarsa, atau berlaku terus-menerus?

Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai masa berlaku NPWP, jenis status yang mungkin dimilikinya, serta bagaimana cara menyesuaikan status NPWP sesuai kondisi Anda. Informasi ini penting bagi siapa pun yang ingin taat pajak namun tidak ingin terjebak dalam kesalahan administrasi yang bisa berakibat sanksi.

masa berlaku npwp
Sumber: https://jakartakita.com/

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Fungsinya

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu atau badan yang memiliki kewajiban pajak. Nomor ini digunakan dalam berbagai kegiatan perpajakan, seperti pelaporan SPT Tahunan, pemotongan pajak, hingga pengajuan kredit usaha.

NPWP juga menjadi salah satu syarat administratif dalam banyak urusan pemerintahan dan perbankan. Oleh karena itu, memilikinya sangat penting, bahkan bagi individu yang belum memiliki penghasilan tetap.



Masa Berlaku NPWP

Secara prinsip, masa berlaku NPWP adalah seumur hidup. Artinya, begitu Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP, nomor tersebut tidak akan pernah kadaluarsa atau habis masa berlakunya. Baik NPWP pribadi maupun NPWP untuk badan usaha akan tetap aktif selama tidak ada permintaan penghapusan atau perubahan status secara resmi.

Baca Juga:  Cara Mendirikan Perusahaan CV di Indonesia dengan Mudah

Namun, walaupun tidak memiliki batas waktu, status dari NPWP bisa berubah, dan inilah yang sebenarnya harus diperhatikan oleh setiap pemiliknya.

Jenis Status NPWP

Ada dua status NPWP yaitu:

Status Aktif

Ketika NPWP Anda berstatus aktif, Anda dianggap memiliki kewajiban penuh sebagai Wajib Pajak. Anda wajib melaporkan SPT Tahunan dan melunasi kewajiban pajak sesuai penghasilan atau kegiatan usaha Anda.

Status aktif biasanya diberikan secara otomatis saat pendaftaran NPWP, terutama jika Anda menyatakan memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Status Non Efektif (NE)

NPWP dengan status Non Efektif berarti nomor pajak tersebut untuk sementara tidak digunakan secara aktif dalam administrasi perpajakan. Wajib Pajak dengan status NE tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT setiap tahunnya, karena dianggap tidak memiliki kewajiban perpajakan saat itu.

Beberapa alasan umum seseorang atau suatu badan diberikan status NE antara lain:

  • Belum memiliki pekerjaan tetap
  • Penghasilan berada di bawah PTKP (Rp4,5 juta/bulan atau Rp54 juta/tahun)
  • Tidak lagi menjalankan kegiatan usaha
  • Berpindah domisili ke luar negeri untuk jangka panjang

Cara Cek Status NPWP

syarat membuat NPWP badan usaha

Sebelum awal 2025, status NPWP bisa dicek melalui situs ereg.pajak.go.id. Namun kini, sistem tersebut sudah tidak digunakan lagi. Untuk mengetahui status NPWP Anda saat ini, ada dua cara yang dapat dilakukan:

  • Melalui akun Coretax di laman resmi Coretax : https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa identitas diri.

Melalui Coretax, Anda bisa melihat status keaktifan NPWP, mengajukan perubahan data, hingga menyampaikan SPT secara online.



Pakai Jasa Pembuatan NPWP dari Kami Saja Supaya Praktis

Kalau Anda mau buat NPWP tanpa harus ribet urus sendiri dan praktis hanya beberapa menit langsung jadi, gunakan jasa pembuatan NPWP Online dari jasanpwp.net saja. Dijamin :

  • Jadi dan resmi kurang dari 1 jam menggunakan Coretax
  • Tanpa ribet urus sendiri
  • Terpercaya dan sudah digunakan oleh ratusan orang
  • Langsung dapat kartu digital yang bisa digunakan untuk persyaratan apapun.
Baca Juga:  Solusi Mengatasi Validation Error: Please Edit Manually Pengurus NPWP Badan

Pendaftaran NPWP Pribadi: Apa Pengaruhnya terhadap Status?

Ketika seseorang mendaftar NPWP pribadi, informasi yang disampaikan saat pendaftaran sangat mempengaruhi status NPWP. Jika Anda mengisi bahwa memiliki penghasilan tetap di atas PTKP, maka sistem akan mengaktifkan NPWP Anda secara langsung.

Sebaliknya, jika Anda menyatakan bahwa belum memiliki penghasilan atau masih mencari pekerjaan, status NPWP yang diberikan bisa saja Non Efektif sejak awal. Oleh karena itu, penting untuk memberikan informasi yang jujur dan akurat saat mendaftar.

NPWP Badan: Kewajiban yang Harus Dipenuhi

NPWP untuk badan usaha — baik itu CV, PT, koperasi, maupun bentuk usaha lainnya — otomatis diberikan status aktif begitu terdaftar. Namun, berbeda dengan NPWP pribadi, NPWP badan memiliki kewajiban pelaporan yang lebih ketat.

Setiap badan usaha wajib menyampaikan SPT Tahunan secara rutin, meskipun perusahaan tersebut tidak sedang beroperasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Mengaktifkan Kembali NPWP Non Efektif

Jika kondisi Anda telah berubah — misalnya sudah mulai bekerja atau menjalankan usaha — Anda bisa mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus NE. Proses ini bisa dilakukan dengan:

  • Login ke akun Coretax
  • Mengunggah dokumen pendukung (surat keterangan kerja, SIUP, atau bukti penghasilan)
  • Atau langsung datang ke KPP dan mengajukan perubahan status

Petugas pajak akan meninjau permohonan Anda, dan jika disetujui, status NPWP akan kembali menjadi aktif sehingga Anda wajib menyampaikan laporan SPT tahunan mulai saat itu.



Risiko Jika Tidak Laporkan SPT

Satu poin penting yang sering diabaikan adalah konsekuensi dari tidak melaporkan SPT Tahunan saat NPWP Anda berstatus aktif. Banyak Wajib Pajak pribadi mengira bahwa jika tidak memiliki penghasilan besar, maka tidak perlu lapor.

Baca Juga:  Kenapa Bikin NPWP Online Gagal Terus? Ini Cara Mengatasinya!

Padahal, sistem pajak Indonesia menganut asas self-assessment, yang berarti Anda bertanggung jawab atas pelaporan pajak sendiri. Jika tidak melaporkan SPT tanpa alasan yang sah, DJP bisa mengenakan denda administratif bahkan pemblokiran layanan tertentu.

Penutup

Walaupun masa berlaku NPWP bersifat seumur hidup, status keaktifannya bisa berubah tergantung situasi Wajib Pajak. Status aktif mewajibkan Anda melaporkan dan membayar pajak, sedangkan status Non Efektif memberikan kelonggaran administrasi jika memang belum ada kewajiban perpajakan.

Oleh karena itu, penting untuk secara berkala memantau status NPWP Anda, apalagi jika terjadi perubahan signifikan dalam penghasilan atau pekerjaan. Dengan memahami status dan masa berlaku NPWP, Anda dapat menghindari sanksi dan menjalankan kewajiban pajak dengan lebih tenang.