Secara umum, mempunyai NPWP merupakan kewajiban orang pribadi maupun badan usaha yang sudah mempunyai pekerjaan. Tetapi, bagaimana untuk yang belum bekerja? Mengingat ada beberapa perusahaan yang memberikan syarat calon pekerjanya mempunyai NPWP terlebih dulu. Lalu, bagaimana dengan kode KLU NPWP belum bekerja? Di artikel ini kita akan membahasnya.

Untuk membuat NPWP sebenarnya bisa dilakukan pada masyarakat yang belum bekerja, begitupun dengan kode KLU.
Kode KLU sendiri merupakan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha dan sangat penting dalam pendaftaran NPWP. Fungsinya yaitu untuk mengklasifikasikan jenis usaha maupun pekerjaan yang dilakukan wajib pajak.
Berapa Kode KLU NPWP Belum Bekerja?
Pembuatan NPWP untuk orang yang belum bekerja bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Tetapi, jika Anda ingin lebih praktis tentunya bisa secara online saja melalui website pelayanan pajak yaitu Coretax.
Kemudian bagaimana untuk wajib pajak yang belum bekerja, bagaimana mengisi kolom sumber penghasilan dan juga kode KLU NPWP belum bekerja di dalam formulir pendaftaran?
Direktorat Jenderal Pajak sudah menjelaskan jika wajib pajak yang belum bekerja dan ingin mengajukan pendaftaran bisa memberikan tanda centang pada pilihan Pekerjaan dalam Hubungan yang ada di dalam menu Sumber Penghasilan.
Kemudian pada bagian kode KLU bisa dipilih :
- Z8000 sebagai kode KLU Tidak/ Belum Bekerja
- Z5000 sebagai kode KLU Pegawai Swasta
Jika nantinya sudah bekerja bisa mengajukan perubahan data secara online. Untuk besaran pajak yang perlu dibayarkan juga berbeda-beda, tergantung dari penghasilan yang Anda dapatkan.
Cara Membuat NPWP Untuk yang Belum Bekerja Via Online
Pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online via website coretax, singkatnya yaitu seperti berikut:
Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di alamat coretaxdjp.pajak.go.id. Hal ini akan membawa Anda ke halaman utama yang menyediakan berbagai layanan terkait pajak.
Klik “Daftar Di Sini”
Setelah membuka halaman utama, Anda akan menemukan tombol atau link dengan tulisan “Daftar Di Sini”. Klik tombol tersebut untuk memulai proses pendaftaran sebagai Wajib Pajak.
Siapkan KTP dan Kartu Keluarga
Sebelum melanjutkan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran. Dokumen yang wajib disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), karena informasi dari kedua dokumen ini akan diminta dalam pengisian formulir pendaftaran.
Pilih “Perorangan” untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi
Setelah Anda mengklik “Daftar Di Sini,” Anda akan diminta untuk memilih jenis pendaftaran. Untuk pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi, pilih opsi “Perorangan”. Ini berarti Anda mendaftar sebagai individu dan bukan badan usaha atau perusahaan.
Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
Pada langkah selanjutnya, Anda akan diberi pertanyaan yang menyatakan apakah Wajib Pajak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda wajib memiliki NIK yang tercatat dalam KTP. Oleh karena itu, pilih opsi “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK
Pada tahap berikutnya, Anda akan diminta untuk memilih jenis pendaftaran. Untuk mempermudah proses pendaftaran dan memastikan data Anda terhubung dengan sistem kependudukan, pilihlah opsi “Aktivasi NIK”. Ini berarti Anda akan menggunakan NIK yang tertera di KTP untuk melanjutkan proses pendaftaran Wajib Pajak.
Isikan data dan identitas Wajib Pajak
Setelah memilih pendaftaran dengan aktivasi NIK, Anda akan diminta untuk mengisi berbagai data pribadi Anda, seperti nama lengkap, alamat, dan informasi lainnya yang relevan dengan identitas Wajib Pajak. Pastikan Anda mengisi semua kolom dengan benar dan lengkap sesuai data yang ada di KTP dan Kartu Keluarga, untuk menghindari kesalahan dalam proses pendaftaran.
Fungsi NPWP
NPWP tentunya mempunyai fungsi yang perlu dipahami secara baik oleh setiap masyarakat. Terlebih untuk mereka yang sudah mendaftarkan diri sebagai pengguna NPWP. Lalu, apa saja fungsi NPWP tersebut?
- NPWP bisa digunakan untuk mengajukan kredit, karena seseorang yang tidak mempunyai NPWP biasanya tidak dapat mengajukan permohonan kredit. Oleh karena itu, pihak bank biasanya meminta sejumlah dokumen sebagai syarat, salah satunya NPWP.
- Kemudian NPWP juga digunakan untuk mengajukan pembuatan Paspor, karena seseorang yang ingin membuat Paspor wajib mempunyai NPWP.
- Tidak hanya untuk mengajukan kredit serta pembuatan Paspor saja, NPWP juga berfungsi untuk membuat NIB (Nomor Izin Berusaha)
- Selain itu, NPWP berfungsi juga untuk mencari maupun melamar pekerjaan. Mengingat ada beberapa perusahaan yang meminta NPWP sebagai syarat administrasinya.
Jasa Pembuatan NPWP Cepat dan Terpercaya
Pakai Jasa Pembuatan NPWP Saja Supaya Praktis
Kalau Anda mau buat NPWP tanpa harus ribet urus sendiri dan praktis hanya beberapa menit langsung jadi, gunakan jasa pembuatan NPWP dari jasanpwp.net saja. Dijamin :
- Jadi dan resmi kurang dari 1 jam
- Tanpa ribet urus sendiri
- Terpercaya dan sudah digunakan oleh ratusan orang
- Langsung dapat kartu digital yang bisa digunakan untuk persyaratan apapun.
Penutup
Itulah kode KLU NPWP belum bekerja yang bisa Anda inputkan saat pembuatan NPWP secara online melalui website coretax. Semoga bermanfaat ya.