Cara Mengisi Data Ekonomi Saat Daftar NPWP dengan Mudah!

Saat mendaftarkan NPWP secara online melalui sistem CORETAX milik Direktorat Jenderal Pajak, banyak calon wajib pajak yang terkendala saat mengisi bagian data ekonomi. Tidak sedikit yang menjumpai notifikasi seperti: “Data ekonomi wajib pajak harus memiliki 1 kode ekonomi utama”. Apa maksud dari pesan ini? Dan mengapa bagian ini sangat krusial dalam proses pendaftaran?

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pentingnya pengisian data ekonomi, bagaimana menentukan kode ekonomi utama yang sesuai, dan bagaimana menghindari kesalahan umum saat mengisi formulir NPWP online.

Data ekonomi wajib pajak harus memiliki 1 kode ekonomi utama
Sumber: Yotuube.com

Apa Itu Data Ekonomi dalam Formulir NPWP Online?

Bagian data ekonomi merupakan salah satu komponen penting dalam formulir pendaftaran NPWP. Pada bagian ini, Anda diharuskan mencantumkan sumber penghasilan utama yang menjadi dasar penentuan kewajiban perpajakan Anda.

Berbeda dari bagian identitas pribadi yang cukup mengacu pada KTP dan Kartu Keluarga, data ekonomi mencerminkan profil finansial Anda sebagai wajib pajak. Karena itu, pengisian data ekonomi harus dilakukan dengan teliti dan jujur.



Mengapa Harus Ada Kode Ekonomi Utama?

Setiap wajib pajak wajib memiliki minimal satu kode ekonomi utama. Tanpa pengisian kode ini, sistem akan otomatis memunculkan error dan proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

Kode ekonomi atau dikenal juga sebagai KLU (Kode Lapangan Usaha), merupakan klasifikasi resmi yang digunakan oleh DJP untuk mengidentifikasi sektor atau jenis pekerjaan yang menjadi sumber penghasilan utama Anda.

Baca Juga:  Ingin Tahu 7 Syarat Mendirikan CV? Simak Selengkapnya Di sini!

Pesan error seperti “data ekonomi wajib pajak harus memiliki 1 kode ekonomi utama” biasanya muncul karena:

  • Anda tidak memilih KLU sama sekali.
  • Anda memilih KLU, tetapi lupa mencentang kolom sebagai kode utama.
  • Anda tidak mengisi besaran penghasilan pada kolom yang tersedia.

Jenis-Jenis Sumber Penghasilan yang Bisa Dipilih

Ada beberapa sumber penghasilan yang harus dipilih salah satunya:

1. Karyawan/Pegawai Tetap

Jika Anda bekerja di perusahaan, baik swasta maupun pemerintah, maka pilih kategori pegawai/karyawan tetap. Selanjutnya, Anda harus memilih KLU yang sesuai, misalnya:

  • Industri manufaktur

  • Jasa profesional

  • Teknologi informasi

Pastikan Anda juga mengisi jumlah penghasilan bulanan atau tahunan.

2. Usaha atau Wiraswasta

Bagi Anda yang memiliki usaha, warung, toko online, atau bisnis jasa, pilih kategori berusaha. KLU-nya pun disesuaikan, seperti:

  • Perdagangan eceran

  • Jasa katering

  • Bengkel kendaraan

Jangan lupa isi juga estimasi penghasilan dari usaha tersebut secara realistis.

3. Pekerja Lepas (Freelancer)

Untuk profesi bebas seperti penulis, desainer, fotografer, atau konsultan, pilih kategori pekerja bebas. KLU-nya tersedia cukup lengkap dan bisa disesuaikan dengan bidang keahlian Anda.

Misalnya:

  • Jasa penulisan dan penerbitan

  • Jasa desain grafis

  • Jasa pelatihan dan edukasi



Pakai Jasa Pembuatan NPWP Saja Supaya Praktis

Kalau Anda mau buat NPWP tanpa harus ribet urus sendiri dan praktis hanya beberapa menit langsung jadi, gunakan jasa pembuatan NPWP dari jasanpwp.net saja. Dijamin :

  • Jadi dan resmi kurang dari 1 jam
  • Tanpa ribet urus sendiri
  • Terpercaya dan sudah digunakan oleh ratusan orang
  • Langsung dapat kartu digital yang bisa digunakan untuk persyaratan apapun.

Cara Memilih dan Mengisi Kode Ekonomi Utama

Langkah-langkah untuk mengisi data ekonomi dengan benar adalah sebagai berikut:

  • Pilih salah satu kategori pekerjaan sesuai kondisi nyata Anda (pegawai, wiraswasta, atau freelancer).
  • Klik tombol “Tambah” untuk menambahkan jenis pekerjaan/sumber penghasilan.
  • Cari dan pilih KLU yang paling relevan dengan pekerjaan Anda.
  • Masukkan estimasi penghasilan yang Anda peroleh dari sumber tersebut.
  • Centang kotak di sebelah kanan entri tersebut sebagai tanda bahwa itu adalah kode ekonomi utama.
  • Klik simpan atau lanjutkan.
Baca Juga:  Wajib Tahu! KBLI Jasa Konstruksi Paling Relevan untuk Kontraktor

Tanpa mencentang kode utama, sistem tidak akan menganggap bahwa Anda telah menentukan sumber penghasilan utama, sehingga proses tidak bisa dilanjutkan.



Tips Menghindari Error “Data Ekonomi Wajib Pajak Harus Memiliki 1 Kode Ekonomi Utama”

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:

  • Selalu isi minimal satu sumber penghasilan.
  • Pastikan kode KLU dipilih secara benar dan sesuai sektor pekerjaan.
  • Jangan lewatkan kolom penghasilan — isi walau berupa estimasi.
  • Centang kode utama sebagai penanda sektor penghasilan utama.
  • Periksa kembali sebelum klik “Lanjut” atau “Simpan.”

Kesalahan paling umum adalah lupa mencentang kotak kode utama dan tidak mengisi nominal penghasilan.

Gunakan Email dan Nomor HP yang Aktif

Selain fokus pada pengisian data ekonomi, ada satu hal penting yang sering terabaikan, yaitu penggunaan email dan nomor HP aktif. Mengapa ini penting?

Karena verifikasi akun di sistem CORETAX membutuhkan kode OTP yang dikirim melalui email atau SMS. Jika Anda menggunakan kontak yang tidak aktif, maka kode verifikasi tidak akan terkirim, dan proses pendaftaran akan terhenti di tengah jalan.

Pastikan email Anda dapat diakses dan nomor HP masih aktif serta terdaftar.

Penutup

Pengisian formulir NPWP online bukan hanya tentang mencantumkan identitas diri, tetapi juga mencerminkan bagaimana status ekonomi Anda di mata perpajakan. Bagian data ekonomi adalah fondasi dari pengelompokan kewajiban pajak yang akan Anda tanggung ke depan.

Munculnya pesan “data ekonomi wajib pajak harus memiliki 1 kode ekonomi utama” adalah indikasi bahwa sistem membutuhkan kepastian dari Anda: dari mana penghasilan Anda berasal.

Dengan memilih KLU yang tepat, mencantumkan penghasilan secara jujur, serta menandai kode ekonomi utama, Anda sudah selangkah lebih dekat menjadi warga negara yang taat pajak dan siap berkontribusi terhadap pembangunan negara.

Baca Juga:  Download Form Pernyataan Pisah Pajak Suami Istri