Dalam sistem perpajakan di Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki peran krusial sebagai identitas wajib pajak. Tidak hanya sekadar nomor, NPWP juga menjadi syarat utama dalam berbagai urusan administrasi, baik perpajakan maupun non-perpajakan seperti perbankan dan pengurusan dokumen resmi lainnya. Namun, pertanyaannya: siapa sebenarnya yang wajib memiliki NPWP?
Di artikel jasanpwp.net ini akan mengupas secara menyeluruh siapa saja yang diwajibkan memiliki NPWP, apa fungsi utamanya, hingga peraturan terbaru mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP. Dengan memahami informasi ini, Anda bisa lebih taat pajak dan menghindari risiko sanksi administrasi.

Sekilas Memahami Apa Itu NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap individu maupun badan yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Fungsi NPWP tidak hanya sebagai alat identifikasi, tetapi juga digunakan untuk pengawasan dan administrasi pajak, serta berbagai transaksi keuangan lainnya.
Fungsi NPWP dalam Administrasi Pajak
NPWP dipakai sebagai nomor identitas resmi dalam sistem administrasi perpajakan, seperti:
- Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) baik oleh individu maupun badan usaha.
- Proses pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak ketiga.
- Administrasi pajak pertambahan nilai (PPN).
- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor-sektor seperti perkebunan, pertambangan, hingga kehutanan.
- Penyetoran Bea Meterai atas dokumen-dokumen tertentu.
Kelompok Wajib Pajak yang Wajib Memiliki NPWP
Menurut ketentuan Pasal 2 Perdirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, terdapat empat kelompok yang diwajibkan memiliki NPWP, yaitu:
Wajib Pajak Orang Pribadi
Individu yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, baik karena memiliki penghasilan maupun alasan lain sesuai ketentuan undang-undang.
Wajib Pajak Warisan yang Belum Terbagi
Merupakan bentuk peralihan kewajiban perpajakan atas harta peninggalan seseorang sebelum warisan tersebut dibagikan.
Wajib Pajak Badan
Termasuk badan usaha, perusahaan, yayasan, koperasi, hingga organisasi lainnya yang memiliki aktivitas ekonomi.
Instansi Pemerintah
Khusus instansi yang ditunjuk sebagai pemungut atau pemotong pajak, seperti dalam hal PPh Pasal 21 atau 23.
Klasifikasi NPWP Berdasarkan Jenis Wajib Pajak

NPWP dikelompokkan dalam dua jenis utama:
NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi
Kategori ini mencakup:
-
Pekerja dengan penghasilan tetap (pegawai swasta atau PNS).
-
Pebisnis atau pemilik usaha.
-
Freelancer atau pekerja lepas.
-
Wanita yang sudah menikah namun memilih pemisahan harta.
-
Ahli waris dari warisan yang belum dibagi.
NPWP Wajib Pajak Badan
Jenis ini diberikan kepada:
-
Badan usaha seperti PT, CV, koperasi, dan firma.
-
Instansi pemerintah yang melakukan aktivitas pemotongan/pemungutan pajak.
Pakai Jasa Pembuatan NPWP Saja Supaya Praktis
Kalau Anda mau buat NPWP tanpa harus ribet urus sendiri dan praktis hanya beberapa menit langsung jadi, gunakan jasa pembuatan NPWP dari jasanpwp.net saja. Dijamin :
- Jadi dan resmi kurang dari 1 jam
- Tanpa ribet urus sendiri
- Terpercaya dan sudah digunakan oleh ratusan orang
- Langsung dapat kartu digital yang bisa digunakan untuk persyaratan apapun.
Mengapa NPWP Wajib Dimiliki?
Selain menjadi kewajiban hukum, memiliki NPWP juga memberikan manfaat praktis, seperti:
-
Menghindari sanksi pajak berupa tarif lebih tinggi. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 ayat (5a), orang yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal.
-
Syarat mengurus kredit, membuka rekening bank, dan transaksi bisnis lainnya.
-
Mempermudah pelaporan SPT Tahunan dan akses ke insentif perpajakan.
Konsekuensi Jika Tidak Memiliki NPWP
Tidak memiliki NPWP dapat menimbulkan berbagai masalah:
- Kenaikan tarif pajak sebesar 20%.
- Tidak bisa mengakses layanan perbankan tertentu.
- Sulit mengurus dokumen penting seperti paspor atau izin usaha.
- Berpotensi dikenakan sanksi administrasi atau denda oleh otoritas pajak.
Penutup
Memiliki NPWP bukan sekadar formalitas, tapi bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang berkontribusi pada pembangunan nasional. Apakah Anda seorang karyawan, pengusaha, freelancer, atau bagian dari instansi pemerintah—jika Anda memenuhi kriteria, maka Anda wajib memiliki NPWP.
Dengan adanya integrasi NIK sebagai NPWP, proses pendaftaran dan administrasi pajak kini menjadi jauh lebih praktis. Jangan tunda lagi. Daftarkan diri Anda dan pastikan hak serta kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan benar.
Sumber data: https://www.hukumonline.com/