Banyak orang menunda membuat Nomor Pokok Wajib Pajak karena satu pertanyaan sederhana: apakah membuat NPWP bayar?Pertanyaan ini wajar, apalagi di tengah informasi …
Kami menyediakan jasa pembuatan NPWP badan usaha secara online dan resmi melalui sistem DJP Coretax. Layanan ini khusus untuk badan usaha seperti CV, PT, Yayasan, Koperasi, dan bentuk badan lainnya yang membutuhkan NPWP untuk keperluan legal dan operasional.
NPWP badan wajib dimiliki untuk: pengurusan NIB & OSS, pembukaan rekening bank perusahaan, pelaporan pajak badan, kerja sama bisnis & tender, kepatuhan hukum usaha. Semua proses kami bantu tanpa harus datang ke kantor pajak.
Jasa Pengurusan NPWP badan kami mencakup:
Jika badan usaha Anda sudah berdiri namun belum memiliki NPWP, kami siap membantu proses pendaftarannya.

Pembuatan NPWP badan dapat selesai ±30 menit jika dokumen lengkap dan valid, langsung terdaftar resmi di DJP Coretax.

Data Anda hanya digunakan untuk proses pendaftaran NPWP dan tidak disimpan maupun disalahgunakan.

NPWP badan yang kami buat siap digunakan untuk OSS, perbankan, pajak, dan kebutuhan administrasi bisnis lainnya.
Kami telah membantu pembuatan NPWP badan untuk pelaku usaha di berbagai wilayah Indonesia, termasuk: Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, Bandung, Surabaya, Semarang, Jogja, hingga luar Jawa.. Lihat Semua Testimoni Klien di Sini
Berikut adalah biaya jasa yang kami kenakan.
Yang Didapatkan:
Mulai tahun 2026, sistem DJP Coretax menerapkan format NPWP terbaru untuk badan usaha, yang mencakup:
Bukan hanya melayani jasa buat NPWP. Kami juga menyajikan artikel seputar NPWP.
Banyak orang menunda membuat Nomor Pokok Wajib Pajak karena satu pertanyaan sederhana: apakah membuat NPWP bayar?Pertanyaan ini wajar, apalagi di tengah informasi …
Di tengah meningkatnya kebutuhan administrasi pajak, pertanyaan “jasa pembuatan NPWP apakah aman” semakin sering muncul di mesin pencari. Hal ini wajar, mengingat …
Banyak pelaku usaha kecil masih bingung soal biaya pembuatan NPWP UMKM. Ada yang takut mahal, ada yang ragu wajib atau tidak, bahkan …
Ya, setiap badan usaha yang sah wajib memiliki NPWP.
Bisa, selama badan usaha sudah resmi berdiri.
Ya, NPWP aktif setelah terdaftar di Coretax DJP.
Ya, kami melayani pembuatan NPWP badan secara online untuk seluruh Indonesia.
